ZONAHALAL.ID BANDUNG -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan menyerahkan secara langsung sertifikat Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Quality Syariah yang naik status dari Pratama menjadi LPH Utama di Hotel Grand Dafam Braga Kota Bandung, Sabtu (22/03/2025).
Penyerahan SK dilakukan seusai penandatangan nota kesepahaman antara BPJPH dengan Jembatan Masyarakat Indonesia ( JEMARI) untuk mendukung target pencapaian sertifikat halal BPJPH.
Menurut Haikal, kenaikan status LPH Quality Syariah yang berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan ketetapan yang sudah diterbitkannya pada 21 Maret 2025. “Selamat Kang Denny beliau yang sangat mumpuni terkait ini karena telah memiliki pengalaman panjang sebagai LPH Pratama“, ungkapnya.
“Dengan status ini, LPH Quality Syariah bisa melakukan sertifikasi halal di seluruh Indonesia, bahkan di luar negeri,” tambahnya. Kemudian, Kepala LPH Quality Syariah, Denny I. Bachrul menyampaikan apresiasi terhadap Kepala Ahmad Haikal Hasan yang terus mendorong LPH Pratama untuk menjadi LPH Utama sesuai dengan regulasi yang ada.
“Terimakasih kepada Babe Haikal, luar biasa perjuangan Babe. Perjuangan kita ini, adalah awal untuk mendukung BPJPH agar Indonesia menjadi pusat halal dunia, mari kita semua saling mendukung,” ungkap Denny. Kata Denny, apa yang dilakukannya selama ini , yang telah memiliki SK sebagai LPH Pratama sejak 5 Oktober 2022, semoga memiliki nilai ibadah dan akan terus mendukung setiap kebijakan BPJPH khususnya dalam urusan halal.
“Insyaallah, ini adalah bagian dari amal kita, dalam halal itu bukan cari rupiah semata , tapi yang utama adalah mencari amal soleh seperti yang selalu diingatkan Babe Haikal ,” tandasnya. “Kami ucapkan terima kasih sebesar besarnya juga kepada jajaran asesor dari BPJPH yang telah memberikan petunjuk, arahan dan bimbingan dalam proses peningkatan status LPH Quality Syariah jadi LPH Utama ini," ungkap Denny.
Sebagai Informasi, LPH Utama Quality Syariah memiliki 35 auditor halal yang sudah bersertifikat BNSP dan teregister BPJPH dan tersebar di 10 provinsi di Indonesia, yaitu Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kepulauan Riau (Batam), Riau, Jambi, Kalimantan Timur (Samarinda), dan Nusa Tenggara Barat.