ZONAHALAL.ID SAMARINDA -- Pusat Kajian Halal Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Sulaiman (PUKAHA UINSI) Samarinda kembali menggelar program pendaftaran sertifikasi halal bagi pelaku usaha kuliner makanan dan minuman di Kalimantan Timur pada 17 Maret hingga 30 April 2025.
Program ini mendukung target nasional untuk mencapai 10 juta produk halal pada 17 Oktober 2026 sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
“PUKAHA UINSI, sebagai lembaga yang dipercaya oleh Badan Pusat Jaminan Penyelenggara Halal (BPJPH) berperan dalam mendampingi para pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal, baik melalui jalur Self Declare maupun jalur reguler,” ujar Maisyarah Rahmi Hasan selaku Ketua PUKAHA UINSI Samarinda dikutip dari RRI, Selasa (25/3/2025).
Program Self Declare memberikan kemudahan bagi pelaku usaha memperoleh sertifikat halal tanpa dikenakan biaya dan prosesnya dilakukan secara online, melalui sistem Sihalal.
Sementara itu, jalur Reguler seperti warung makan dan catering akan dikenakan biaya disesuaikan dengan kerumitan produk dan jumlah menu yang diproduksi.
Maisyarah mengatakan, PUKAHA UINSI juga melakukan sosialisasi dan edukasi untuk meningkatkan pemahaman pelaku usaha mengenai manfaat sertifikasi halal serta melakukan pengawasan evaluasi lanjutan.
Pihaknya berharap, seluruh pelaku usaha mikro kecil di Kalimantan Timur dapat lebih aktif mencari informasi mengenai program sertifikasi halal. Dengan mendapatkan sertifikat halal, pelaku usaha tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produknya.