ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Di era globalisasi sekarang, masyarakat semakin sadar akan produk halal. Ini penting bagi umat Muslim. Mereka ingin memastikan makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk lainnya sesuai dengan syariat Islam.
Sertifikasi halal menjadi salah satu indikator utama dalam menentukan kehalalan suatu produk. Namun, masih banyak pertanyaan yang muncul terkait dengan sertifikasi halal, seperti apakah sertifikat halal itu wajib, berapa lama masa berlakunya, dan bagaimana cara mendapatkannya.
Sertifikasi halal penting untuk memberi kepastian kepada konsumen Muslim. Sertifikasi ini juga dapat meningkatkan kepercayaan pasar. Selain itu, sertifikasi halal dapat memperluas peluang bisnis, baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.
Dilansir dari Hidayatullah, tulisan ini akan membahas secara mendalam tentang apa itu sertifikasi halal, tujuannya, kewajibannya, masa berlakunya, serta langkah-langkah untuk mendapatkannya.
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal adalah proses verifikasi yang dilakukan oleh lembaga berwenang untuk memastikan bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai dengan aturan Islam.
Dalam konteks Indonesia, sertifikasi halal diawasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Proses sertifikasi ini mencakup pemeriksaan bahan baku, proses produksi, hingga sistem penyimpanan dan distribusi produk. Dengan adanya sertifikat halal, produsen dapat memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk mereka telah memenuhi syarat halal dan aman dikonsumsi.
Apa Tujuan Pembuatan Sertifikat Halal?
Pembuatan sertifikat halal memiliki beberapa tujuan utama, antara lain:
1.Menjamin Kehalalan Produk – Sertifikasi halal memastikan bahwa produk yang dikonsumsi atau digunakan oleh umat Muslim telah sesuai dengan syariat Islam.
2.Memberikan Kepastian kepada Konsumen – Konsumen Muslim dapat dengan tenang menggunakan produk tanpa merasa ragu akan kehalalannya.
3.Meningkatkan Daya Saing Produk – Produk bersertifikat halal memiliki nilai tambah di pasar domestik maupun internasional, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar.
4.Mempermudah Ekspansi Pasar – Banyak negara yang mengharuskan sertifikasi halal sebagai syarat utama masuknya produk ke pasar mereka.
5.Menjaga Kesehatan dan Kebersihan – Standar halal tidak hanya berfokus pada aspek keagamaan tetapi juga menekankan kebersihan dan keamanan produk.
Apakah Sertifikat Halal Itu Wajib?
Di Indonesia, ada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi halal wajib untuk produk yang dijual di pasar Indonesia. Ini terutama berlaku untuk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan produk kimia.
Sertifikasi juga berlaku untuk produk biologi dan barang yang berhubungan dengan tubuh manusia. Namun, ada masa transisi dalam penerapan kewajiban ini yang bertahap sesuai dengan regulasi pemerintah.
Bagi pelaku usaha, memiliki sertifikat halal dapat menjadi nilai tambah dan membuka peluang lebih luas untuk bersaing di pasar domestik maupun global. Selain itu, konsumen juga semakin cenderung memilih produk yang telah terverifikasi halal.
Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikat Halal?
Masa berlaku sertifikat halal di Indonesia adalah empat tahun sejak diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, pemegang sertifikat harus melakukan perpanjangan dengan melalui proses audit ulang untuk memastikan bahwa standar halal masih dipatuhi.
Selama masa berlaku sertifikat, produsen juga wajib menjaga kepatuhan terhadap standar halal yang telah ditetapkan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, sertifikat dapat dicabut oleh pihak berwenang.
Bagaimana Cara Mendapatkan Sertifikat Halal?
Bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan sertifikat halal, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
1.Mendaftar ke BPJPH
Pelaku usaha harus mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui BPJPH dengan melengkapi dokumen yang diperlukan.
2.Pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
Setelah dokumen diajukan, LPH akan melakukan audit terhadap bahan baku, proses produksi, serta sistem penyimpanan dan distribusi produk.
3.Fatwa Halal oleh MUI
Setelah proses audit selesai, hasil pemeriksaan akan diajukan ke Komisi Fatwa MUI untuk mendapatkan keputusan halal.
4.Penerbitan Sertifikat Halal
Jika produk telah memenuhi persyaratan halal, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun.
5.Pengawasan dan Perpanjangan
Setelah mendapatkan sertifikat, pelaku usaha tetap wajib menjaga standar halal dan melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku sertifikat habis.
Kesimpulan
Sertifikasi halal merupakan aspek penting dalam industri makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, serta produk lainnya yang digunakan oleh umat Muslim. Dengan adanya sertifikat halal, konsumen mendapatkan kepastian atas kehalalan produk yang mereka konsumsi, sementara pelaku usaha dapat memperluas pasar dan meningkatkan daya saing.
Bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal, sebaiknya segera melakukan proses sertifikasi agar dapat memenuhi regulasi yang berlaku. Dengan memahami prosedur dan manfaat sertifikasi halal, baik konsumen maupun produsen dapat lebih memahami pentingnya jaminan kehalalan dalam kehidupan sehari-hari.