200 Produk UMKM Kuliner di Biak Tersertifikat Halal

Notification

×

Iklan

buku

Iklan

buku

200 Produk UMKM Kuliner di Biak Tersertifikat Halal

Kamis, 24 April 2025 | 13:21 WIB Last Updated 2025-04-24T06:21:46Z
buku



ZONAHALAL.ID BIAK -- Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua menyebut sebanyak 200 produk kuliner pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) telah bersertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Kuliner berlabel halal seperti minyak kelapa, ikan julung asap, kue kering, abon ikan tuna, sambal serta beberapa produk makanan," ujar Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Biak Numfor Yubelius Usior dikutip dari Antara, Kamis (24/4/2025).


Ia mengatakan hal itu sesuai ketentuan produk halal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Hal itu juga merupakan penerapan dari mandat di pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan labelnya.

Ia menjelaskan bahwa sertifikat halal penting tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum saja, namun juga memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Sertifikat halal produk kuliner UMKM juga untuk memberikan kepastian kepada konsumen mengenai kehalalan produk yang mereka konsumsi," kata Yubelius.

Ia mengatakan, untuk tahun ini proses pengajuan sertifikat halal UMKM masih tetap dilakukan dengan pendampingan secara mandiri.

"Pengajuan sertifikat halal berlangsung setiap hari dengan mengajukan permohonan kepada BPJPH bisa didaftarkan secara daring," ujarnya.

Berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Perdagangan jumlah pelaku usaha mikro kecil menengah di Kabupaten Biak Numfor mencapai 5.000-an pelaku usaha.