ZONAHALAL.ID, BOGOR — Bersama IPB University dan IQI (Indonesia Quality Institution), LPH LPPOM menyelenggarakan seminar untuk memaparkan regulasi terkait proses sertifikasi halal BPJPH kepada 150 profesional di bidang makanan dan minuman, serta mahasiswa. Seminar ini merupakan bentuk dukungan terhadap perkembangan regulasi wajib halal yang semakin berkembang di Indonesia.
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) menjelaskan pentingnya regulasi wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia. Sesuai dengan Pasal 160 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024, semua produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Corporate Secretary Manager LPPOM, Raafqi Ranasasmita, menyampaikan hal ini dalam Seminar Profesi Nasional 2025 bertema "The Role of Laboratory Management Systems on the Halal Certification Process", yang diselenggarakan oleh LPPOM bekerja sama dengan IPB University dan IQI (Indonesia Quality Institution) di Gedung Zeta Sekolah Vokasi IPB University, Bogor.
Raafqi menjelaskan bahwa kewajiban produk bersertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) diberlakukan sejak 17 Oktober 2019. Pada tahap pertama, kewajiban ini berlaku untuk produk makanan, minuman, serta hasil dan jasa sembelihan. Hal ini menandai dimulainya era wajib halal di Indonesia sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Pada tahap kedua, kewajiban sertifikasi halal akan diberlakukan untuk produk kosmetik, kimiawi, rekayasa genetika, obat tradisional, suplemen, dan barang gunaan (termasuk kemasan), yang akan berakhir pada 17 Oktober 2026. Selanjutnya, kewajiban halal untuk obat bebas akan berlaku pada 2029, dan batas terakhir untuk kewajiban sertifikasi halal obat-obatan (kecuali psikotropika) dan alat kesehatan adalah pada 2034. Ruang lingkup sertifikasi halal juga mencakup jasa terkait obat, seperti jasa maklon, logistik, dan penjualan (retailer).
“Dengan adanya kewajiban sertifikasi halal ini, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produk yang diperdagangkan memenuhi standar halal yang diakui oleh pemerintah dan memberikan jaminan kepastian bagi konsumen,” ujar Raafqi, dikutip dari laman Halal MUI, Kamis (3/4/2025).
Meski seluruh kategori produk wajib bersertifikat halal, Raafqi mengakui adanya tantangan yang berbeda-beda bagi setiap pelaku usaha dalam menjalani proses sertifikasi halal. Oleh karena itu, Raafqi membagikan enam tips mudah dan cepat untuk memperoleh sertifikat halal:
1. Pahami Regulasi dan Proses
Pahami peraturan yang berlaku, seperti Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dan pastikan semua dokumen administrasi lengkap sebelum mengajukan sertifikasi halal.
2. Bentuk Tim Manajemen Halal
Bentuk tim khusus yang kompeten untuk mengelola proses sertifikasi halal. Lakukan pelatihan berkala agar tim dapat memahami regulasi dan proses sertifikasi halal.
3. Lakukan Simulasi Audit Internal Sebelum Pengajuan
Lakukan simulasi audit halal untuk memastikan semua proses produksi sudah sesuai standar halal dan identifikasi potensi risiko kontaminasi silang sejak dini.
4. Gunakan Bahan Baku Bersertifikat Halal
Pastikan semua bahan baku memiliki spesifikasi dan sertifikat halal yang diakui oleh BPJPH. Bekerja sama dengan supplier yang memiliki rekam jejak terpercaya.
5. Komunikasi dengan BPJPH dan LPH (LPPOM)
Bangun komunikasi yang baik dengan BPJPH dan LPH (LPPOM) untuk memahami persyaratan sertifikasi halal di Indonesia.
6. Ikuti Seminar dan Pelatihan Perbaharui informasi terkait sertifikasi halal dengan mengikuti seminar atau sosialisasi yang diselenggarakan oleh BPJPH atau LPH (LPPOM).
LPPOM berupaya mendorong terwujudnya kewajiban halal bagi semua kategori produk, sesuai dengan arahan pemerintah. Upaya ini dilakukan melalui edukasi kepada pelaku usaha, serta program-program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal dengan cepat dan mudah, termasuk memberikan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis.