ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Pascaperayaan Idulfitri, urbanisasi kembali menjadi fenomena yang marak terjadi. Banyak masyarakat desa yang berbondong-bondong menuju kota besar untuk mencari pekerjaan. Namun, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, mengajak masyarakat untuk tetap berkarya di daerah masing-masing dengan memanfaatkan peluang sebagai Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Saat ditemui selepas acara halal bihalal BPJPH yang digelar di kediamannya di Jakarta Timur, Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut akan keterbatasan lapangan kerja di daerah. BPJPH telah membuka peluang bagi masyarakat untuk berkontribusi dalam ekosistem halal nasional.
“Sahabat-sahabat sekalian, seiring dengan kebijakan pemerintah untuk memberdayakan masyarakat di wilayahnya masing-masing, jangan takut! Kami di BPJPH membuka peluang bagi kalian untuk menjadi Pendamping Proses Produk Halal di daerah sendiri. Insha Allah, melalui program ini, lapangan kerja tersedia hingga ke pelosok negeri dengan menjadi mitra kami,” ujar Ahmad Haikal Hasan dalam. keterangannya, Rabu (9/4/2025).
Ia menjelaskan bahwa proses pendaftaran sebagai Pendamping PPH sangat mudah. Masyarakat hanya perlu mengunjungi situs resmi BPJPH di www.bpjph.halal.go.id, lalu klik data Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). Di sana tersedia kontak LP3H yang bisa dihubungi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, E.A. Chuzaemi Abidin, menambahkan bahwa saat ini BPJPH telah memiliki 299 LP3H yang tersebar dari Aceh hingga Papua. Jumlah Pendamping PPH yang terdaftar pun terus meningkat.
“Saat ini, jumlah Pendamping PPH yang terdaftar mencapai 114.745 orang dan tersebar di 34 provinsi. Artinya, kesempatan untuk menjadi bagian dari ekosistem halal nasional sangat terbuka lebar,” jelas Chuzaemi Abidin.
Syarat Menjadi Pendamping PPH
Menurut Keputusan Kepala Badan No. 8 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembinaan LP3H dan P3H menjelaskan bahwa untuk menjadi Pendamping PPH, masyarakat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: 1. Warga Negara Indonesia (WNI). 2. Beragama Islam. 3. Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk, dibuktikan dengan sertifikat pelatihan P3H. 4. Ijazah pendidikan minimal lulusan MA/SMA atau sederajat. 5. Memiliki komitmen untuk menjalankan tugas sebagai Pendamping PPH, dibuktikan dengan dokumen pakta integritas.
BPJPH berharap, dengan semakin banyaknya Pendamping PPH, masyarakat tidak perlu lagi merantau ke kota besar untuk mencari pekerjaan. Mereka dapat membangun ekonomi di kampung halaman sendiri sekaligus mendukung program halal nasional.