BPJPH Dorong Pengusaha Lokal Penuhi Standar Halal, Prioritas Konsumen

Notification

×

Iklan

Iklan

BPJPH Dorong Pengusaha Lokal Penuhi Standar Halal, Prioritas Konsumen

Minggu, 06 April 2025 | 18:40 WIB Last Updated 2025-04-07T09:56:13Z

 




ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Masih dalam suasana Lebaran, jaminan halal pada produk kini menjadi kebutuhan mutlak bagi masyarakat. Kepastian halal dianggap memberikan ketenangan dan ketentraman bagi konsumen, khususnya saat membeli makanan atau barang konsumsi.


Kesadaran terhadap pentingnya produk bersertifikat halal terus meningkat. Banyak masyarakat yang kini menjadikan label halal sebagai kewajiban otomatis sebelum memutuskan untuk membeli sebuah produk.


Melihat tren ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong para pelaku usaha lokal, termasuk yang berskala kecil, untuk secara serius memenuhi standar halal demi mendukung pertumbuhan usahanya.


Sayangnya, masih ada stigma negatif di kalangan pengusaha kecil dan menengah. Banyak yang menganggap pengurusan sertifikat halal sebagai proses yang rumit dan penuh tantangan, bahkan ada kekhawatiran terkait praktik percaloan yang meminta imbalan tertentu," dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/4/2025).


Hal ini menjadi perhatian serius BPJPH. BPJPH menegaskan bahwa hanya lembaganya yang berhak menerbitkan logo halal di Indonesia, bukan organisasi masyarakat tertentu.

Sejak 2019 hingga 2024, BPJPH telah menerbitkan lebih dari 5 juta sertifikat halal, dengan lebih dari 3 juta di antaranya menggunakan skema self-declare.


Dengan kemudahan proses dan peningkatan kesadaran konsumen, BPJPH berharap semakin banyak pengusaha yang sadar pentingnya sertifikasi halal untuk keberlanjutan usaha mereka.