ZONAHALAL.ID SINGAPURA -- Indonesia telah memberlakukan regulasi wajib halal untuk seluruh produk yang beredar di dalam negeri. Menyikapi hal ini, LPPOM terus menggencarkan edukasi dan sosialisasi, baik di dalam maupun luar negeri. Salah satu upaya tersebut diwujudkan dalam partisipasi LPPOM pada ajang Food & Hotel Asia (FHA) Food and Beverage 2025 di Singapura. Harapannya, proses sertifikasi halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dapat berlangsung dengan lebih mudah, cepat, dan terstandarisasi secara internasional.
Dalam konteks ketatnya regulasi halal global, Indonesia mengambil langkah strategis dengan memperkenalkan sistem sertifikasi halalnya kepada dunia internasional melalui FHA 2025. LPPOM, sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hadir aktif dalam mendorong pemenuhan persyaratan halal, khususnya untuk produk impor yang hendak masuk ke pasar Indonesia.
Pada pameran FHA yang berlangsung pada 8–11 April 2025 di Singapore Expo Hall 5, Direktur Halal Partnership and Audit Services LPPOM, Dr. Ir. Muslich, M.Si., menyampaikan paparan dalam sesi seminar pada 9 April 2025. Ia menjelaskan kebijakan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia kepada para pelaku usaha internasional, khususnya di sektor food and beverages.
Dalam presentasi berjudul “Indonesia’s Mandatory Halal Law: Challenges and Opportunities for International Brands”, Dr. Muslich menekankan "pentingnya penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) dalam rantai produksi dan distribusi bagi pelaku usaha global yang ingin memasuki pasar Indonesia," tegasnya dikutip dari laman Halal MUI, Rabu (16/4/2025).
Hal ini sejalan dengan implementasi sejumlah regulasi, seperti:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH),
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,
- Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,
beserta berbagai aturan turunannya.
Dr. Muslich menjelaskan bahwa sertifikasi halal diberlakukan secara bertahap:
- Tahap pertama dimulai 17 Oktober 2024, mencakup:
- Produk makanan dan minuman dari perusahaan menengah dan besar,
- Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong makanan-minuman,
- Daging dan rumah potong hewan,
- Layanan maklon, logistik, dan ritel.
Produk luar negeri akan diwajibkan tersertifikasi halal mulai 2026.
- Tahap kedua pada 17 Oktober 2026, akan mencakup:
- Produk dari usaha mikro dan kecil,
- Produk impor,
- Jamu, suplemen, kosmetik,
- Produk kimia, rekayasa genetika, hingga alat kesehatan risiko rendah.
Dr. Muslich juga menekankan bahwa sistem SJPH di Indonesia melibatkan tiga institusi utama:
1. BPJPH – sebagai regulator teknis dan penerbit sertifikat halal melalui platform SIHALAL (https://ptsp.halal.go.id),
2. MUI – melalui Komisi Fatwa sebagai pengambil keputusan fatwa halal,
3. LPPOM – sebagai lembaga yang melakukan pemeriksaan atau audit halal.
Melalui ajang FHA ini, LPPOM memperkuat kemitraan global dan mendukung pelaku industri agar dapat beradaptasi dengan perubahan regulasi yang dinamis, sembari memanfaatkan peluang pertumbuhan di pasar halal Indonesia yang semakin terbuka dan kompetitif.
FHA Singapore menjadi momentum penting dalam memperluas jejaring industri halal internasional. Di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk, LPPOM hadir memberikan kepastian, kejelasan, dan dukungan bagi pelaku usaha global yang ingin meraih sukses di pasar Indonesia.
Untuk mendukung akses informasi publik, LPPOM menyediakan berbagai layanan:
- Customer Care: Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696,
- Kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH): Tersedia daring setiap minggu ke-2 dan ke-4 setiap bulan di https://halalmui.org/pengenalan-sertifikasi-halal/,
- Pencarian Produk Halal: Melalui situs [www.halalmui.org](http://www.halalmui.org), aplikasi Halal MUI di Google Playstore, dan portal BPJPH di (https://bpjph.halal.go.id),
- Layanan Pengujian Produk Halal dan Vegan: Disediakan oleh Laboratorium LPPOM MUI, termasuk pengujian kandungan bahan haram (seperti babi dan etanol), validasi bahan baku, serta konsultasi produk. Info lebih lanjut dapat diakses di [https://e-halallab.com](https://e-halallab.com).