ZONAHALAL.ID JAKARTA -- Kehalalan produk pangan tidak hanya ditentukan oleh bahan baku yang digunakan, tetapi juga oleh proses pengemasan yang harus mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam. Dalam hal ini, LPPOM berperan penting untuk memastikan bahwa setiap aspek produksi, termasuk kemasan, memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Kemasan memiliki peran vital dalam menjaga kehalalan produk. Kontaminasi dari bahan tidak halal pada kemasan dapat mengubah status kehalalan produk secara keseluruhan. Karena itu, LPPOM sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berkomitmen penuh memastikan setiap tahap produksi — mulai dari bahan baku hingga produk akhir — benar-benar terjamin kehalalannya.
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, menyampaikan hal tersebut dalam webinar bertema "Kehalalan Food Packaging: Menjaga Kemurnian & Keamanan Produk Makanan" yang diselenggarakan oleh LPPOM.
"Kemasan pangan yang halal bukan hanya berfungsi sebagai pelindung produk, tetapi juga sebagai jaminan bahwa setiap produk yang dikonsumsi masyarakat Muslim bebas dari bahan haram dan najis. Dengan meningkatnya kesadaran konsumen, menjamin kehalalan produk menjadi kunci untuk membangun kepercayaan," ujar Muti, dikutip dari laman Halal MUI, Minggu (27/4/2025).
Sementara itu, Deputi Bidang Kemitraan dan Standarisasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Abdul Syakur, menegaskan bahwa kemasan wajib bersertifikat halal. Hal ini sesuai dengan regulasi Jaminan Produk Halal (JPH), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024.
"Kemasan masuk dalam kategori barang gunaan yang kini memasuki masa transisi sertifikasi halal. Batas akhirnya adalah 17 Oktober 2026. Setelah itu, seluruh kemasan makanan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Masih ada waktu bagi industri kemasan untuk segera memulai proses ini," jelas Abdul.
Direktur Kemitraan dan Pelayanan Audit Halal LPPOM, Muslich, menambahkan bahwa dalam proses sertifikasi kemasan makanan, bahan baku, bahan penolong, hingga proses produksinya harus berasal dari sumber yang halal dan suci, serta ditangani sesuai syariat Islam.
"Kehalalan kemasan dapat dibuktikan lewat dokumen pendukung, seperti sertifikat halal dari lembaga diakui atau dokumen teknis seperti spesifikasi bahan dan diagram alur produksi," terang Muslich.
Dalam kesempatan yang sama, Education and Sustainability Director Indonesia Packaging Federation, Putut Pramono, memaparkan bahwa tren global menunjukkan meningkatnya permintaan akan kemasan halal dan aman. Menurutnya, kemasan halal kini menjadi elemen penting dalam membangun kepercayaan konsumen dan mendukung keberlanjutan industri pangan.
"Sertifikasi halal pada kemasan tak hanya memenuhi regulasi, tapi juga meningkatkan citra, daya saing, memperluas pasar, dan mendorong pertumbuhan industri halal di Indonesia," ungkap Putut.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah, LPPOM terus membantu pelaku usaha di sektor makanan dan minuman untuk menjalani proses sertifikasi halal, demi memastikan ketersediaan kemasan halal dan memberikan rasa aman bagi konsumen Muslim, baik di dalam negeri maupun dunia.
LPPOM membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal melalui layanan Customer Care Call Center 14056 atau WhatsApp 0811-1148-696. Pelaku usaha juga dapat memahami alur sertifikasi melalui Kelas Pengenalan Sertifikasi Halal (PSH) yang digelar rutin setiap minggu kedua dan keempat. Informasi lengkap tersedia di halalmui.org.
Bagi Anda yang memiliki produk kemasan makanan dan minuman dan belum bersertifikat halal, segera pilih LPH LPPOM sebagai mitra terpercaya dalam proses sertifikasi halal. Daftar produk halal juga dapat dicek melalui situs halalmui.org, aplikasi Halal MUI di Playstore, atau website BPJPH di bpjph.halal.go.id.